“Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi Pokok”
Dipresentasikan Pada Seminar
kelompok pada Mata Kuliah Telaah Kurikulum Buku Teks MI dan MTs
Dosen Pengampu:
Dr.H.
Muh. Arif, M.Ag.
Oleh
Kelompok 4 :
Rampia
Nauko
Yusnita
Kiu
JURUSAN
PENDIDIKAN BAHASA ARAB FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN
SULTAN
AMAI GORONTALO
2018
A. Latar Belakang
Dalam setiap jenjang pendidikan pasti ada yang
disebut standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator karena untuk mengetahui
materi apa saja yang akan dipelajari dan tujuan apa saja yang harus dicapai
sehingga mudah karena terarah dan merupakan
program yang telah terstruktur dalam tiap-tiap sekolah. Dimana dari
standar kompetensi , kompetensi dasar, dan indikator dapat mengetahui
kemampuan, keterampilan dan sikap peserta didik sehingga secara spesifik dapat
dijadikan untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran dan juga dijadikan
sebagai tolak ukur sejauh mana penguasaan peserta didik terhadap suatu pokok
bahasan atau mata pelajaran tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting sekali adanya
standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator dalam pendidikan karena
sebagai patokan dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
yang akan kami bahas adalah sebagai berikut
:
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi dan
unsur-unsur kompetensi?
2. Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator dan materi pokok (pembelajaran)?
3. Bagaimanakah langkah-langkah perumusan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan materi pokok?
C. Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah
yang telah kami kemukakan di atas, maka
yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah
:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan kompetensi dan unsur-unsur kompetensi!
2. Mengetahui apa yang dimaksud dengan standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan materi pokok (pembelajaran)!
3. Mengetahui bagaimana langkah-langkah perumusan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan materi pokok!
1. Pengertian Kompetensi
Menurut Mendiknas (SK.04/U/2002), kompetensi
adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang tertentu.[1]
Definisi tersebut mengandung tiga potensi, yaitu: akal berpikir (mental) yaitu
seperangkat tindakan cerdas; potensi perasaan (emosi) yaitu penuh tanggung
jawab; dan potensi unjuk kinerja (melaksanakan tugas-tugas).
Mc. Ashan mengemukakan kompetensi adalah “knowledge,
skills, and abilities or capacities that a persons achieves, which became part
of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform
particular cognitive, affective, and pshycomotor behaviors”. Yaitu sebuah pengetahuan,
keterampiln dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan
sesuatu dengan baik, termasuk perilaku-perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik.
Oliva mengatakan bahwa kompetensi sering
dipahami sebagai instructional objectives (tujuan pembelajaran).
2. Unsur-unsur Kompetensi
Stephen P. Becker dan Jack Gordon berpendapat
bahwa dalam suatu kompetensi terkandung beberapa unsur, yaitu:[2]
a. Pengetahuan (knowledge), yaitu
kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru mengetahui cara
melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan dan proses pembelajaran terhadap
siswa.
b. Pengertian (understanding), yaitu
kedalaman kognitif dan afektif siswa. Misalnya, ketika seorang guru akan
melaksanakan kegiatan pembelajaran harus sudah menguasai pemahaman yang baik
terhadap keadaan siswa sehingga pembelajaran tersebut akan berjalan dengan baik
dan efektif.
c. Keterampilan (skill), yaitu kemampuan
individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
d. Nilai (value), yaitu suatu norma yang
telah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri individu.
e. Minat (interest), yaitu keadaan yang
mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan dan orientasi
psikologis. Misalnya, seorang guru yang baik selalu tertarik dalam membina dan
memotivasi siswa agar dapat belajar sebagaimana yang diharapkan.
3. Desain Kompetensi
Bagaimana mendesain kompetensi? Mendesain
kompetensi, yakni dengan kita menyesuaikan dengan tabiat ilmu yang akan
dikembangkan. Dalam mendesain kompetensi juga harus disesuaikan dengan desain
kurikulum, yaitu dengan mempertimbangkan visi, misi dan tujuan pembelajaran.
Dalam mendesain kompetensi berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK),
lazimnya ada empat komponen yang harus
dirumuskan yaitu:[3]
a. Standar kompetensi
b. Kompetensi dasar
c. Indikator
d. Materi Pembelajaran
B. Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi pokok
1. Pengertian Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan
semester.[4]
Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku
yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. Sedangkan standar kompetensi
mata pelajaran sebagai pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang harus dikuasai serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam
mempelajari suatu mata pelajaran.[5]
Menurut Majid, standar kompetensi mata
pelajaran dapat diartikan sebagai kemampuan siswa siswi dalam:
a. Melakukan suatu tugas atau pekerjaan berkaitan
dengan mata pelajaran tertentu
b. Mengorganisasikan tindakan agar pekerjaan
dalam mata pelajaran tertentu dapat dilaksanakan
c. Melakukan reaksi yang tepat bila terjadi
penyimpangan dari rancangan semula
d. Melaksanakan tugas dan pekerjaan berkaitan
dengan mata pelajaran dalam situasi dan kondisi yang berbeda.[6]
2. Pengertian Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang minimal harus dikuasai peserta didik untuk
menunjukan bahwa mereka telah menguasai standar kompetensi yang ditetapkan.
Untuk memperoleh perincian tersebut perlu
dilakukan analisis standar kompetensi. Caranya dengan mengajukan pertanyaan: “kemampuan
atau kemampuan dasar apa saja yang harus dikuasai siswa-siswi dalam rangka
mencapai standar kompetensi?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut berupa
daftar lengkap pengetahuan, keterampilan, dan atau sikap yang harus dikuasai
siswa-siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi. Kompetensi dasar untuk
setiap standar kompetensi dapat berkisar antara 5 sampai 6 butir. Pada proses
analisis standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
yang tercantum pada standar isi, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu atau tingkat kesulitan materi
b. Keterkaitan antar standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi
dasar antar mata pelajaran. Demikian juga halnya kajian kompetensi dasar sama
dengan kajian standar kompetensi.[7]
3. Pengertian Indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat dijadikan sebagai
pedoman atau acuan dalam penyusun alat penilaian.[8]
Indikator adalah kompetensi dasar yang
secara spesifik dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui ketercapaian
hasil pembelajaran. Karena indikator merupakan KD yang spesifik, apabila
serangkaian indikator dalam suatu kompetensi sudah dapat terpenuhi berarti
target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi. Ada beberapa fungsi indikator
yang dengannya menjadikan penting pada perumusan indikator dalam penyusunan
silabus. Fungsi-fungsi tersebut yaitu:
a. Sebagai pedoman dalam menyusun alat ukur. Alat
ukur tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian bagi keberhasilan siswa
dalam mencapai standar kelulusan yang telah ditentukan.
b. Penentuan materi pembelajaran ini harus sesuai
dengan indikator yang dikembangkan. Indikator yang dirumuskan secara cermat dan
akurat dapat memberikan arah dalam pengembangan materi pembelajaran yang
efektif yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan kebutuhannya
baik kebutuhan peserta didik, sekolah ataupun lingkungan.
c. Sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan
pembelajaran. Rencana pembelajaran perlu dirancang secara efektif agar
kompetensi dapat dicapai secara maksimal.
d. Sebagai pedoman dalam mngembangkan bahan ajar.
Bahan ajar merupakan materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk
mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karena itu, pemilihan
bahan ajar yang efektif harus sesuai dengan tuntutan indikator, sehingga dapat
meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal.
e. Sebagai pedoman dalam merancang dan
melaksanakan penilaian hasil belajar. Rancangan penilaian memberikan acuan
dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator
penilaian. Pengembangan indikator penilaian harus mengacu pada indikator
pencapaian yang dikembangkan sesuai dengan tuntutan SK dan KD.[9]
4. Pengertian Materi Pokok
Materi pembelajaran adalah salah satu komponen
sistem pembelajaran yang memegang peranan penting dalam membantu siswa mencapai
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Materi pembelajaran merupakan salah
satu sumber belajar yang berisi pesan dalam bentuk konsep, prinsip, definisi,
gugus isi atau konteks, data maupun fakta, proses, nilai, kemampuan dan
keterampilan. Materi yang dikembangkan guru hendaknya mengacu pada kurikulum
atau terdapat dalam silabus yang penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan
dan lingkungan siswa.[10]
Secara garis besar, materi pembelajaran berisi
tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap atau nilai yang harus dipelajari
siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara
terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta,
konsep, prinsip, prosedur), keterampilan dan sikap atau nilai.[11]
Termasuk jenis materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang,
nama tempat, nama orang dan sebagainya. Contoh, Negara RI merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945. Termasuk jenis materi konsep adalah pengertian, definisi, ciri
khusus, komponen atau bagian dari suatu obyek. Contohnya, kursi adalah tempat
duduk berkaki empat, ada sandaran dan lengan-lengannya. Termasuk jenis materi
prinsip adalah dalil, rumus, postulat, teorema atau hubungan antar konsep yang
menggambarkan “jika....maka...”. Misalnya, Jika logam dipanaskan maka
akan memuai; rumus menghitung luas bujur sangkar adalah sisi kali sisi.
Termasuk jenis materi prosedur adalah materi yang berkenaan dengan
langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas.
Misalnya, langkah-langkah mengoperasikan peralatan mikroskop. Termasuk jenis
materi sikap (afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai,
misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat
belajar dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip Pemilihan Materi Pembelajaran[12]Dalam
menyusun dan memilih materi pembelajaran, ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan, yaitu:
a. Prinsip
relevansi (keterkaitan).
Materi pembelajaran hendaknya relevan atau ada
hubungannya dengan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Sebagai contoh, jika kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai siswa berupa
menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta
atau bahan hafalan
b. Prinsip konsistensi (keajegan).
Apabila kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat
macam, maka bahan ajar yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam.
c. Prinsip kecukupan.
Prinsip ini berarti materi yang diajarkan hendaknya cukup
memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi
tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu
sedikit, akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan membuang-buang waktu dan tenaga yang
tidak perlu untuk mempelajarinya.
C. Langkah-langkah Perumusan Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi Pokok
1.
Langkah-langkah Perumusan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar.
Adapun langkah-langkah perumusan standar kompetensi (SK)
dan kompetensi dasar (KD) sebagai
berikut :[13]
a.
Guru perlu berpedoman atau mengambil rumusan SK dan KD
yang telah disusun oleh BSNP berdasarkan mata pelajaran yang diampu
b.
Guru memilih SK dan KD yang telah dirumuskan oleh
BSNP untuk setiap mata pelajaran.
Pemilihan SK dan KD harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mata
pelajaran, dan semester. SK dan KD yang diambil menjadi pedoman dalam mengembangkan
komponen-komponen silabus berikutnya.
c.
Setelah SK dan KD dipilih, selanjutnya dilakukan analisis
dengan mengajukan pertanyaan dasar: “ Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa
–siswi telah menguasai kompetensi?”. Untuk memperoleh jawaban terhadap
pertanyaan dasar tersebut, dapat digunakan tiga pertanyaan bantuan, berikut :
a) Pengetahuan apa sajakah yang harus dikuasai
siswa-siswi. Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat berupa konsep, fakta,
prosedur, prinsip, atau rumus dari body of knowledge ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan mata pelajaran.
b) Keterampilan apa sajakah yang harus dapat
ditampilkan siswa. Jawaban terhadap pertanyaan ini adalaha semua bentuk
keterampilan yang harus diperagakan siswa, sehubungan dengan kompetensi yang
sedang kita analisis. Keterampilan dapat dipilah menjadi dua bagian yaitu:
keterampilan yang muara akhirnya berupa barang (product) dan
keterampilan yang muara akhirnya berupa penampilan kinerja (performance).
c) Sikap atau perilaku apa sajakah yang
dibatinkan dan diterapkan siswa. Jawaban terhadap pertanyaan ini berupa rumusan
perilaku atau kebiasaan yang berkaitan dengan penerapan sikap nilai dalam
kehidupan siswa sehari-hari. Karena indikator yang hendak kita kembangkan
bertumpu pada kompetensi dasar dari mata pelajaran tertentu, maka hendaknya
dipilih sikap/perilaku yang berhubungan dengan mata pelajaran tersebut,
terutama dengan kompetensi bersangkutan.
2.
Langkah-langkah Perumusan Indikator:
Sebelum
melakukan penyusunan indicator, maka harus diperhatikan terlebih dahulu
komponen-komponen sebagai berikut :[14]
a.
Indikator
merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan atau
respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.
Rumusan
indicator menggunakan kerja operasional yang terukur atau dapat diobservasi
c.
Indikator
digunakan sebagai bahan dasar untuk menyusun alat penilaian.
Adapun langkah-langkah dalam perumusan
indikator yaitu:
a) Menganalisis tingkat kompetensi dalam SK dan
KD yang telah dirumuskan atau dikembangkan sebelumnya.
b) Menganalisis karakteristik mata pelajaran,
keragaman kompetensi siswa, dan potensi sekolah.
c) Menganalisis kata-kata operasional dalam
merumuskan indikator.
d) Penggunaan
kata-kata operasional dalam rumusan SK dan KD di atas, biasanya
dikembangkan dengan menggunakan level-level kompetensi yang relevan. Artinya
pengembangan indikator harus
mengakomodasi kompetensi yang sesuai dengan tendensi perumusan SK dan KD.
Jika perumusan SK dan KD-nya lebih menonjol
aspek keterampilan, maka indikator yang dirumuskan harus mencapai kemampuan keterampilan
yang diinginkan.[15]
Apabila afektif yang ditonjolkan maka indikator yang dirumuskan harus mencapai
level kompetensi afektif yang diinginkan. Adapun dalam mengembangkan
indikator perlu mempertimbangkan:
1) Tuntutan kompetensi
yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam Kompetensi Dasar.
2) Karakteristik mata
pelajaran, peserta didik, dan sekolah
3) Potensi dan kebutuhan
peserta didik, masyarakat, dan lingkungan atau daerah.
3. Langkah- langkah Perumusan Materi
Pembelajaran:
Dalam merumuskan suatu materi pembelajaran ada
beberapa langkah yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Menentukan KD yang akan dikembangkan menjadi
materi pokok.
b. Memahami substansi rumusan KD, apakah
pernyataan KD tersebut berupa fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.
c. Setelah memahami substansi KD yang mengarah
pada fakta, konsep, prinsip, dan prosedur, maka langkah berikutnya adalah
merumuskan materi pokok pembelajaran.
d. Uraian materi pokok pembelajaran harus disusun
secara sistematis, agar memudahkan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran.[16]
Adapun untuk
mengidentifikasi materi pokok atau pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a) Potensi peserta didik
b) Relevansi dengan
karakteristik daerah
c) Tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
d) Kebermanfaatan bagi
peserta didik
e) Struktur keilmuan
f) Aktualitas, kedalaman,
dan keluasan materi pembelajaran.
g) Relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
h) Alokasi waktu yang
tersedia.[17]
Kesimpulan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar
merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Menurut
Stephen P. Becker dan Jack Gordon, kompetensi mempunyai lima unsur, yaitu:
1.
Pengetahuan (knowledge)
2.
Pengertian (understanding)
3.
Keterampilan (skill)
4.
Nilai (value)
5.
Minat (interest)
Dalam menyusun kompetensi ada beberapa langkah
yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Merumuskan kompetensi dasar,
langkah-langkahnya yaitu:
a) Guru berpedoman pada rumusan SK dan KD yang
telah disusun oleh BSNP
b) Guru memilih SK dan KD yang telah dirumuskan
oleh BSNP untuk setiap mata pelajaran.
c) Analisis terhadap SKKD yang dipilih dengan
mengajukan pertanyaan dasar: “Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa –siswi
telah menguasai kompetensi?”.
d) Memilih kata-kata kerja umum operasional
berdasarkan level kompetensi pembelajaran.
e) Menentukan tingkat kompetensi yang akan
dicapai oleh siswa
b. Merumuskan indikator kompetensi,
langkah-langkahnya adalah:
a) Menganalisis tingkat kompetensi dalam SK dan
KD yang telah dirumuskan atau dikembangkan sebelumnya.
b) Menganalisis karakteristik mata pelajaran,
keragaman kompetensi siswa, dan potensi sekolah.
c) Menganalisis kata-kata operasional dalam
merumuskan indikator .
d) Penggunaan
kata-kata operasional dalam rumusan SK dan KD.
c. Merumuskan materi pembelajaran,
langkah-langkahnya yaitu:
a) Menentukan KD yang akan dikembangkan menjadi
materi pokok.
b) Memahami substansi rumusan KD, apakah
pernyataan KD tersebut berupa fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.
c) Merumuskan materi pokok pembelajaran.
d) Uraian materi pokok pembelajaran harus disusun
secara sistematis.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Kasful. dan Harmi, Hendra. Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP. Bandung:
Alfabeta, 2011.
Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Jakarta, 2006.
Darmadi, Hamid. Kemampuan Dasar
Mengajar. Bandung: Alfabeta, 2010.
Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas, Panduan
Pengembangan RPP. Jakarta: Depdiknas, 2006.
Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi
Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Mulyasa, Engko. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Cet. 2; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Munthe, Bermawy. Desain Pembelajaran. Cet. 10; Yogyakarta:
Pustaka Insan Madani, 2014.
Muslich, Masnur. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar
Pemahaman Dan Pengembangan: Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas
Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Dan Guru. Jakarta:
Bumi Aksara, 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006, Jakarta.
Syah, Darwin. Perencanaan System Pengajaran Pendidikan Agama Islam.
Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Zaini, Hisyam. Desain
Pembelajaran Di Perguruan Tinggi. IAIN
Sunan Kalijaga: Center For Teaching Staff Development, 2002.
Suryosubroto, Tata Laksana Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta,
1998
[5]Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran; Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung:
Rosdakarya, 2007), h. 50.
[8]Masnur Muslich, KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman Dan Pengembangan: Pedoman Bagi Pengelola
Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan
Sekolah, Dan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), h. 55.
[10]
Darwin Syah, Perencanaan System Pengajaran Pendidikan
Agama Islam, ( Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), h. 69.
[13]
http://blog.unnes.ac.id/seputarpendidikan/2015/10/19/standar-kompetensi-sk-kompetensi-dasar-kd-dan-indikator/