Kamis, 17 Januari 2019

Makalah "Standar Kompetensi,Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi Ajar




“Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi Pokok”


Dipresentasikan  Pada Seminar kelompok pada Mata Kuliah Telaah Kurikulum Buku Teks MI dan MTs

Dosen Pengampu:
Dr.H. Muh. Arif, M.Ag.

Oleh Kelompok 4 :
Rampia Nauko
Yusnita Kiu

JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB FAKULTAS
 ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN
SULTAN AMAI GORONTALO
2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Dalam setiap jenjang pendidikan pasti ada yang disebut standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator karena untuk mengetahui materi apa saja yang akan dipelajari dan tujuan apa saja yang harus dicapai sehingga mudah karena terarah dan merupakan  program yang telah terstruktur dalam tiap-tiap sekolah. Dimana dari standar kompetensi , kompetensi dasar, dan indikator dapat mengetahui kemampuan, keterampilan dan sikap peserta didik sehingga secara spesifik dapat dijadikan untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran dan juga dijadikan sebagai tolak ukur sejauh mana penguasaan peserta didik terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting sekali adanya standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator dalam pendidikan karena sebagai patokan dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah yang akan kami bahas adalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan kompetensi dan unsur-unsur kompetensi?
2.    Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan materi pokok (pembelajaran)?
3.    Bagaimanakah langkah-langkah perumusan standar kompetensi,  kompetensi dasar, indikator dan materi pokok?

C. Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah yang telah kami kemukakan di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan   kompetensi dan unsur-unsur kompetensi!
2.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan materi pokok (pembelajaran)!
3.    Mengetahui bagaimana langkah-langkah perumusan standar kompetensi,  kompetensi dasar, indikator dan materi pokok!

 











BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Kompetensi
Menurut Mendiknas (SK.04/U/2002), kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang tertentu.[1] Definisi tersebut mengandung tiga potensi, yaitu: akal berpikir (mental) yaitu seperangkat tindakan cerdas; potensi perasaan (emosi) yaitu penuh tanggung jawab; dan potensi unjuk kinerja (melaksanakan tugas-tugas).
Mc. Ashan mengemukakan kompetensi adalah “knowledge, skills, and abilities or capacities that a persons achieves, which became part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and pshycomotor behaviors”. Yaitu sebuah pengetahuan, keterampiln dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan sesuatu dengan baik, termasuk perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik.
Oliva mengatakan bahwa kompetensi sering dipahami sebagai instructional objectives (tujuan pembelajaran).



2.    Unsur-unsur Kompetensi
Stephen P. Becker dan Jack Gordon berpendapat bahwa dalam suatu kompetensi terkandung beberapa unsur, yaitu:[2]
a.    Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru mengetahui cara melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan dan proses pembelajaran terhadap siswa.
b.    Pengertian (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif siswa. Misalnya, ketika seorang guru akan melaksanakan kegiatan pembelajaran harus sudah menguasai pemahaman yang baik terhadap keadaan siswa sehingga pembelajaran tersebut akan berjalan dengan baik dan efektif.
c.    Keterampilan (skill), yaitu kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
d.   Nilai (value), yaitu suatu norma yang telah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri individu.
e.    Minat (interest), yaitu keadaan yang mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan dan orientasi psikologis. Misalnya, seorang guru yang baik selalu tertarik dalam membina dan memotivasi siswa agar dapat belajar sebagaimana yang diharapkan.
3.    Desain Kompetensi
Bagaimana mendesain kompetensi? Mendesain kompetensi, yakni dengan kita menyesuaikan dengan tabiat ilmu yang akan dikembangkan. Dalam mendesain kompetensi juga harus disesuaikan dengan desain kurikulum, yaitu dengan mempertimbangkan visi, misi dan tujuan pembelajaran. Dalam mendesain kompetensi berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), lazimnya ada empat  komponen yang harus dirumuskan yaitu:[3]
a.    Standar kompetensi
b.    Kompetensi dasar
c.    Indikator
d.   Materi Pembelajaran
B. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi pokok
1.    Pengertian Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan semester.[4] Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. Sedangkan standar kompetensi mata pelajaran sebagai pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang harus dikuasai serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran.[5]
Menurut Majid, standar kompetensi mata pelajaran dapat diartikan sebagai kemampuan siswa siswi dalam:
a.    Melakukan suatu tugas atau pekerjaan berkaitan dengan mata pelajaran tertentu
b.    Mengorganisasikan tindakan agar pekerjaan dalam mata pelajaran tertentu dapat dilaksanakan
c.    Melakukan reaksi yang tepat bila terjadi penyimpangan dari rancangan semula
d.   Melaksanakan tugas dan pekerjaan berkaitan dengan mata pelajaran dalam situasi dan kondisi yang berbeda.[6]
2.    Pengertian Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang minimal harus dikuasai peserta didik untuk menunjukan bahwa mereka telah menguasai standar kompetensi yang ditetapkan.
Untuk memperoleh perincian tersebut perlu dilakukan analisis standar kompetensi. Caranya dengan mengajukan pertanyaan: “kemampuan atau kemampuan dasar apa saja yang harus dikuasai siswa-siswi dalam rangka mencapai standar kompetensi?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut berupa daftar lengkap pengetahuan, keterampilan, dan atau sikap yang harus dikuasai siswa-siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi. Kompetensi dasar untuk setiap standar kompetensi dapat berkisar antara 5 sampai 6 butir. Pada proses analisis standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada standar isi, harus memperhatikan hal-hal berikut:

a.    Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi
b.    Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c.    Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. Demikian juga halnya kajian kompetensi dasar sama dengan kajian standar kompetensi.[7]
3.    Pengertian Indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam penyusun alat penilaian.[8] Indikator adalah kompetensi dasar yang  secara spesifik dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui ketercapaian hasil pembelajaran. Karena indikator merupakan KD yang spesifik, apabila serangkaian indikator dalam suatu kompetensi sudah dapat terpenuhi berarti target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi. Ada beberapa fungsi indikator yang dengannya menjadikan penting pada perumusan indikator dalam penyusunan silabus. Fungsi-fungsi tersebut yaitu:
a.    Sebagai pedoman dalam menyusun alat ukur. Alat ukur tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian bagi keberhasilan siswa dalam mencapai standar kelulusan yang telah ditentukan.
b.   Penentuan materi pembelajaran ini harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. Indikator yang dirumuskan secara cermat dan akurat dapat memberikan arah dalam pengembangan materi pembelajaran yang efektif yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan kebutuhannya baik kebutuhan peserta didik, sekolah ataupun lingkungan.
c.    Sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pembelajaran. Rencana pembelajaran perlu dirancang secara efektif agar kompetensi dapat dicapai secara maksimal.
d.   Sebagai pedoman dalam mngembangkan bahan ajar. Bahan ajar merupakan materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karena itu, pemilihan bahan ajar yang efektif harus sesuai dengan tuntutan indikator, sehingga dapat meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal.
e.    Sebagai pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar. Rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian. Pengembangan indikator penilaian harus mengacu pada indikator pencapaian yang dikembangkan sesuai dengan tuntutan SK dan KD.[9]

4.    Pengertian Materi Pokok
Materi pembelajaran adalah salah satu komponen sistem pembelajaran yang memegang peranan penting dalam membantu siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Materi pembelajaran merupakan salah satu sumber belajar yang berisi pesan dalam bentuk konsep, prinsip, definisi, gugus isi atau konteks, data maupun fakta, proses, nilai, kemampuan dan keterampilan. Materi yang dikembangkan guru hendaknya mengacu pada kurikulum atau terdapat dalam silabus yang penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkungan siswa.[10]
Secara garis besar, materi pembelajaran berisi tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap atau nilai yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan dan sikap atau nilai.[11] Termasuk jenis materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang dan sebagainya. Contoh, Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Termasuk jenis materi konsep adalah pengertian, definisi, ciri khusus, komponen atau bagian dari suatu obyek. Contohnya, kursi adalah tempat duduk berkaki empat, ada sandaran dan lengan-lengannya. Termasuk jenis materi prinsip adalah dalil, rumus, postulat, teorema atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “jika....maka...”. Misalnya, Jika logam dipanaskan maka akan memuai; rumus menghitung luas bujur sangkar adalah sisi kali sisi. Termasuk jenis materi prosedur adalah materi yang berkenaan dengan langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas. Misalnya, langkah-langkah mengoperasikan peralatan mikroskop. Termasuk jenis materi sikap (afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip Pemilihan Materi Pembelajaran[12]Dalam menyusun dan memilih materi pembelajaran, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
a.    Prinsip relevansi (keterkaitan).
Materi pembelajaran hendaknya relevan atau ada hubungannya dengan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebagai contoh, jika kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai siswa berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta atau bahan hafalan
b.     Prinsip konsistensi (keajegan).
Apabila kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka bahan ajar yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam.
c.     Prinsip kecukupan.
Prinsip ini berarti materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit, akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.
C. Langkah-langkah Perumusan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi Pokok
1.    Langkah-langkah Perumusan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Adapun langkah-langkah perumusan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)  sebagai berikut :[13]
a.    Guru perlu berpedoman atau mengambil rumusan SK dan KD yang telah disusun oleh BSNP berdasarkan mata pelajaran yang diampu
b.    Guru memilih SK dan KD yang telah dirumuskan oleh BSNP  untuk setiap mata pelajaran. Pemilihan SK dan KD harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mata pelajaran, dan semester. SK dan KD yang diambil menjadi pedoman dalam mengembangkan komponen-komponen silabus berikutnya.
c.    Setelah SK dan KD dipilih, selanjutnya dilakukan analisis dengan mengajukan pertanyaan dasar: “ Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa –siswi telah menguasai kompetensi?”. Untuk memperoleh jawaban terhadap pertanyaan dasar tersebut, dapat digunakan tiga pertanyaan bantuan, berikut :
a)    Pengetahuan apa sajakah yang harus dikuasai siswa-siswi. Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat berupa konsep, fakta, prosedur, prinsip, atau rumus dari body of knowledge ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan mata pelajaran.
b)    Keterampilan apa sajakah yang harus dapat ditampilkan siswa. Jawaban terhadap pertanyaan ini adalaha semua bentuk keterampilan yang harus diperagakan siswa, sehubungan dengan kompetensi yang sedang kita analisis. Keterampilan dapat dipilah menjadi dua bagian yaitu: keterampilan yang muara akhirnya berupa barang (product) dan keterampilan yang muara akhirnya berupa penampilan kinerja (performance).
c)    Sikap atau perilaku apa sajakah yang dibatinkan dan diterapkan siswa. Jawaban terhadap pertanyaan ini berupa rumusan perilaku atau kebiasaan yang berkaitan dengan penerapan sikap nilai dalam kehidupan siswa sehari-hari. Karena indikator yang hendak kita kembangkan bertumpu pada kompetensi dasar dari mata pelajaran tertentu, maka hendaknya dipilih sikap/perilaku yang berhubungan dengan mata pelajaran tersebut, terutama dengan kompetensi bersangkutan.
2.    Langkah-langkah Perumusan Indikator:
Sebelum melakukan penyusunan indicator, maka harus diperhatikan terlebih dahulu komponen-komponen sebagai berikut :[14]
a.    Indikator merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.    Rumusan indicator menggunakan kerja operasional yang terukur atau dapat diobservasi
c.    Indikator digunakan sebagai bahan dasar untuk menyusun alat penilaian.
Adapun langkah-langkah dalam perumusan indikator yaitu:
a)   Menganalisis tingkat kompetensi dalam SK dan KD yang telah dirumuskan atau dikembangkan sebelumnya.
b)   Menganalisis karakteristik mata pelajaran, keragaman kompetensi siswa, dan potensi sekolah.
c)    Menganalisis kata-kata operasional dalam merumuskan indikator.
d)   Penggunaan kata-kata operasional dalam rumusan SK dan KD di atas, biasanya dikembangkan dengan menggunakan level-level kompetensi yang relevan. Artinya pengembangan indikator harus mengakomodasi kompetensi yang sesuai dengan tendensi perumusan SK dan KD.
Jika perumusan SK dan KD-nya lebih menonjol aspek keterampilan, maka indikator yang dirumuskan harus mencapai kemampuan keterampilan yang diinginkan.[15] Apabila afektif yang ditonjolkan maka indikator yang dirumuskan harus mencapai level kompetensi afektif yang diinginkan. Adapun dalam mengembangkan indikator perlu mempertimbangkan:
1)   Tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam Kompetensi Dasar.
2)   Karakteristik mata pelajaran, peserta didik, dan sekolah
3)   Potensi dan kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan lingkungan atau daerah.
3.    Langkah- langkah Perumusan Materi Pembelajaran:
Dalam merumuskan suatu materi pembelajaran ada beberapa langkah yang harus diperhatikan, yaitu:
a.    Menentukan KD yang akan dikembangkan menjadi materi pokok.
b.    Memahami substansi rumusan KD, apakah pernyataan KD tersebut berupa fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.
c.    Setelah memahami substansi KD yang mengarah pada fakta, konsep, prinsip, dan prosedur, maka langkah berikutnya adalah merumuskan materi pokok pembelajaran.
d.   Uraian materi pokok pembelajaran harus disusun secara sistematis, agar memudahkan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran.[16]
Adapun untuk mengidentifikasi materi pokok atau pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a)    Potensi peserta didik
b)   Relevansi dengan karakteristik daerah
c)    Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
d)   Kebermanfaatan bagi peserta didik
e)    Struktur keilmuan
f)    Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran.
g)   Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
h)   Alokasi waktu yang tersedia.[17]











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Menurut Stephen P. Becker dan Jack Gordon, kompetensi mempunyai lima unsur, yaitu:
1.    Pengetahuan (knowledge)
2.    Pengertian (understanding)
3.    Keterampilan (skill)
4.    Nilai (value)
5.    Minat (interest)
Dalam menyusun kompetensi ada beberapa langkah yang harus diperhatikan, yaitu:
a.    Merumuskan kompetensi dasar, langkah-langkahnya yaitu:
a)    Guru berpedoman pada rumusan SK dan KD yang telah disusun oleh BSNP
b)   Guru memilih SK dan KD yang telah dirumuskan oleh BSNP  untuk setiap mata pelajaran.
c)    Analisis terhadap SKKD yang dipilih dengan mengajukan pertanyaan dasar: “Apa sajakah tanda-tanda bahwa siswa –siswi telah menguasai kompetensi?”.

d)   Memilih kata-kata kerja umum operasional berdasarkan level kompetensi pembelajaran.
e)    Menentukan tingkat kompetensi yang akan dicapai oleh siswa
b.    Merumuskan indikator kompetensi, langkah-langkahnya adalah:
a)    Menganalisis tingkat kompetensi dalam SK dan KD yang telah dirumuskan atau dikembangkan sebelumnya.
b)    Menganalisis karakteristik mata pelajaran, keragaman kompetensi siswa, dan potensi sekolah.
c)    Menganalisis kata-kata operasional dalam merumuskan indikator .
d)   Penggunaan kata-kata operasional dalam rumusan SK dan KD.
c.    Merumuskan materi pembelajaran, langkah-langkahnya yaitu:
a)    Menentukan KD yang akan dikembangkan menjadi materi pokok.
b)    Memahami substansi rumusan KD, apakah pernyataan KD tersebut berupa fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.
c)    Merumuskan materi pokok pembelajaran.
d)   Uraian materi pokok pembelajaran harus disusun secara sistematis.






DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Kasful. dan Harmi, Hendra. Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP. Bandung: Alfabeta, 2011.
Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.  Jakarta, 2006.
Darmadi,  Hamid. Kemampuan Dasar Mengajar.  Bandung: Alfabeta, 2010.
Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas, Panduan Pengembangan RPP. Jakarta: Depdiknas, 2006.
Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Mulyasa, Engko.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Cet. 2;  Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Munthe,  Bermawy.  Desain Pembelajaran. Cet. 10; Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2014.
Muslich, Masnur. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman Dan Pengembangan: Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Dan Guru. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006, Jakarta.

Syah, Darwin. Perencanaan System Pengajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Zaini, Hisyam. Desain Pembelajaran Di Perguruan Tinggi. IAIN Sunan Kalijaga: Center For Teaching Staff Development, 2002.
Suryosubroto, Tata Laksana Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998









[1] Bermawy Munthe, Desain Pembelajaran, (Cet. 10; Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2014), h.  27.
[2] Ibid., h. 29.
[3] Ibid., h. 31.
[4]  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006, Jakarta.
[5]Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran; Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung: Rosdakarya, 2007),  h. 50.

[6] Abdul Majid, op. cit., h.  42-43.
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006, op. cit.
[8]Masnur Muslich, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman Dan Pengembangan: Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Dan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007),  h. 55.

[9] Abdul Majid, op. cit., h. 53.
[10] Darwin Syah,  Perencanaan System Pengajaran Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta: Gaung Persada Press, 2007),  h. 69.
[11] Hamid Darmadi,  Kemampuan Dasar Mengajar,  (Bandung: Alfabeta, 2010),  h.  213.
[12] Hamid Darmadi,  op. cit.,  h.  214.
[13] http://blog.unnes.ac.id/seputarpendidikan/2015/10/19/standar-kompetensi-sk-kompetensi-dasar-kd-dan-indikator/
[14] Suryosubroto, Tata Laksana Kurikulum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), h. 31
[15] Kasful Anwar dan Hendra Harmi,  op. cit.,  h. 90-98.
[16] Kasful Anwar dan Hendra Harmi,  op. cit.,  h. 105.

1 komentar: